Tebing Tinggi (Antaranews Sumut)-
Ratusan masyarakat Dusun Panguripan Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergei lakukan demo kebun PTPN III Rambutan karena tanah garapan seluas 82 Ha yang sudah diusahakan puluhan tahun diduga kembali dikuasi PTPN III Kebun Rambutan.

Aksi demo ratusan warga Paya Pagas tersebut yang nyaris bentrok dengan pihak Serikat Pekerja Kabun (SPBUN) PTPN III Kabun Rambutan berlangsung Rabu (24/10) di areal Perkebunan Sawit Kabun Rambutan yang berada di Desa Paya Bagas.

Suasana yang sempat memanas antara pendemo dengan SPBUN akhirnya mereda setelah aparat keamanan dari Danramil 24 Tebing Syahbandar yang dipimpin langsung Danramil Kapten Inf.Salehan bersama Wakapolsek Tebing Tinggi Iptu Parlindungan berupaya melakukan pendekatan kepada dua belah pihak menjadikan suasana lebih tenang kembali.

Ketua Kelompok Tani Dusun Panguripan Desa Paya Bagas Suwarno yang memimpin warga pendemo dihadapan Danramil 24 Tebing Syahbandar dan Wakapolsek Tebing Tinggi menyatakan dan meminta PTPN III Kebun Rambutan mengembalikan lahan garapan mereka yang dirampas kebun sejak tahun 2011 lalu.

Kami melakukan aksi demo demi memperjuangkan hak kami, karena tanah kami telah dirampas. Begitu juga pada Tahun 2011, rumah kami, bangunan sekolah dan kantor Desa, telah diobrak abrik  oleh pihak Kebun Rambutan dengan memakai alat berat Buldoser ujar Suwarno.

Dikatakanya lahan ini sudah diperkarakan dan disidangkan  Pengadilan dan memutuskan pihak kebun yang menang, namun saat kami meminta bukti surat HGU tanah, sampai sekarang, pihak Kebun , Pengadilan maupun BPN , tidak pernah memperlihatkan ke aslian bukti surat areal HGU tanah tersebut, Ada apa ini, inikan namanya ada permainan, jelasnya.

Dari kejadian sikap menentang pihak kebun, tahun 2010 dirinya diculik dan dipukuli oleh pihak kebun dan dimasukan kepenjara serta diisukan kepada warga saya sudah mensetujui lahan itu milik kebun, semua bukti ada pada kami, selagi kebun tidak bisa memperlihatkan HGU nya,kami akan terus menguasainya, ujar Suwarno.

Sementara Supriadi Sebayang, perwakilian dari SPBUN, kepada wartawan di lokasi mengatakan.
Areal ini benar HGU Kebun Rambutan yang sah secara hukum sesuai dengan keputusan pengadilan

Tentang kehadiran kami disini hanya sebatas solidaritas kepada teman teman perkebunan. Karena  SPBUN tidak hanya tinggal diam apabila asetnya diambil apalagi diakui ole pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Jika memang masyarakat memiliki dokumen hukum, silahkan diuji ke Pengadilan. pihak Kebun tidak keberatan, karena Negara ini adalah Negara hukum dan kami dari pihak perkebun siap menghadirinya di pengadilan, ujarnya

Namun jika pengambil alihan dilakukan diluar proses hukum atau liar oleh pihak tertentu, sebagai karyawan kebun yang juga anggota SPBUN yang cari makanya di Perkebunan ini akan tetap mempertahankan aset ini.

Diialog kedua pihak semakin memuncak dan untuk mengatasi bentrok dikarenakan  kedua kubu tidak ada yang mau meningalkan lokasi. Kapten Salehan beserta Iptu Perlindungan, mengajak perwakilan dari kedua kubu untuk melakukan mediasi di Polsek Tebing Tinggi.

Karena tidak ada juga titik temu dalam negosiasi di Polsek Tebing Tinggi, akhirnya Waka Polsek didampinggi KBO Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi, meminta kedua kubu untuk berdialog dan mediasi langsung dengan  Kapolres Tebing Tinggi. 

Karena masalah ini sudah masuk ke  ranah hukum, dan Wakapolsek tidak bisa memutuskan. Iptu Parlindungan minta kepada kedua kubu agar  bisa duduk bersama di Polres Tebing Tinggi . Biar Kapolres menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu sebelum ke penggadilan. dan kepada kedua kubu masing masing, diminta agar membawa berkas berkas bukti surat asli kepemilikan tanah tersebut.e

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018