Nias Selatan, (Antaranews Sumut)-Calon legislatif di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara diimbau tidak melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menyebar berita bohong (hoax). 
     
Kapolres Nias Selatan. AKBP Faisal F Kennedy di Nias Selatan, Kamis, mengatakan, dalam deklarasi pemilu damai yang digelar baru-baru ini ia juga meyampaikan caleg dilarang menjelek jelekkan calon lain, melakukan politik identitas, merebut suara masyarakat dengan memberikan minuman keras dan  mengajak masyarakat berkumpul dan menyediakan minuman keras.
     
"Kita dapat informasi ada beberapa caleg yang masih melakukan hal tersebut dengan mengumpulkan masyarakat dan memberikan minuman keras," katanya.
     
Sehingga dengan telah dilakukannya deklarasi damai pemilu 2019, dia berharap semua pihak dapat mematuhi undang undang pemilu.
     
"Kita akan melakukan langkah langkah persuasif dan preventif dengan melakukan kegiatan sambang desa untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menciptakan situasi yang aman dalam pemilu legislatif dan Presiden tahun 2019 yang akan datang," katanya.
   
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan  bahwa pada deklarasi pemilu damai yang diikuti Forkopimda, KPU, Bawaslu, partai politik dan sejumlah caleg ada enam point yang disepakati.
     
Keenam point yang disepakati adalah mewujudkan pemilu tahun 2019 yang berkualitas berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai serta menjunjung tinggi sportivitas dalam berkompetisi.
     
Mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Nias Selatan, baik sebelum, selama, dan sesudah pemilu tahun 2019. 
     
Tunduk dan patuh kepada peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2019.
     
Menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan pemilu tahun 2019 dan mengarahkan massa pendukung untuk menaati peraturan yang berlaku. 
     
Menyelesaikan masalah yang terjadi sesuai peraturan dengan menghindari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan provokasi untuk meraih kemenangan. 
     
" Serta tidak melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih serta penyelenggara pemilu dan menghormati dan menerima hasil pemilu tahun 2019," katanya.

 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018