Nias, (Antaranews Sumut) - Warga Desa Ahedano, Kabupaten Nias, SUmatera Utara, protes terhadap penambangan batu di Sungai Idanogawo karena dinilai dilakukan pada zina hijau.
   
"Protes warga dilakukan karena pihak penambang CV Axelindo melakukan penambangan pada zona hijau, dan bisa mengakibatkan longsor," kata tokoh pemuda Idanogawo, Yanu Zebua alias Ama Elvira, di Nias, Minggu.
   
Ia mengatakan, CV Axelindo memang sudah memiliki izin penambangan dari Provinsi Sumatera Utara, namun sesuai peta yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias, lokasi penambangan seharusnya diseberang sungai dan bukan di lokasi yang saat ini dilakukan penambangan. 
   
Sehingga masyarakat meminta aktivitas penambangan dihentikan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencabut izin CV.Axelindo.
   
Karena CV.Axelindo menambang batu di jalur hijau, atau tidak sesuai dengan peta yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias.
   
"Sebelumnya, dalam rapat Muspika Idanogawo sudah diputuskan penambangan di lokasi tersebut dihentikan, tetapi penambang terus melanjutkan hingga kini," katanya.
   
Menurut dia, masyarakat kecamatan Idanogawo akan turun dan menghentikan secara paksa penambangan di Sungai Idanogawo jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan terhadap penambangan batu tersebut.
   
"Sekali lagi kami minta pemerintah segera melakukan tindakan, jika tidak ingin masyarakat melakukanya secara paksa," katanya.***4***


 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018