Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan mengalokasikan dana untuk sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah. 

"Pemkab Labuhanbatu akan menganggarkan dana sidang isbat yang lebih besar di tahun 2019, agar terasa seperti layakanya pasangan yang baru menikah," kata Plt. Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, Senin di Rantauprapat.

Ia menjelaskan, buku nikah merupakan salah satu administrasi negara yang sangat penting, namun sangat disayangkan masih ada ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Labuhanbatu yang belum mempunyai buku penting tersebut. 

Menurutnya, jika ada ribuan pasutri yang belum mempunyai buku nikah bisa dipastikan juga ada banyak pulihan ribu anak-anak di Labuhanbatu yang belum mempunyai akte kelahiran. 

Tidak adanya buku nikah akan mempersulit masyarakat untuk mengakses berbagai keperluan, seperti pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan dan lain sebagainya, karena pemerintah sedang gencar menertibkan administrasi kependudukan. 

“Karena salah satu persyaratan mengurus akte kelahiran adalah buku nikah,” katanya.

Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bhakti Ritonga menjelaskan, di Kabupaten Labuhanbatu tercatat sekitar 7.500 pasangan yang belum menikah, dan sekitar 63.000 anak-anak belum mendapatkan akte kelahiran. 

Pada tahun 2018 ini akan ada 100 pasangan yang akan melakukan sidang isbat, sudah dilakukan pada 25 pasangan, dan hari ini ada 25 pasangan di Desa Bandar Tinggi, selanjutnya pada tanggal 25 Agustus mendatang akan dilakukan di Desa Tanjung Siram sebanyak 25 Pasangan.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018