Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum menemukan adanya 36 bakal calon anggota legislatif tingkat Provinsi Sumatera Utara yang tidak memenuhi syarat guna mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Selasa, mengatakan, dari proses perbaikan berkas, awalnya KPU menerima 1.369 bakal caleg dari 16 parpol peserta Pemilu.

Namun dari verifikasi lanjutan, yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) hanya 1.333 orang.

Sedangkan 36 orang lainnya tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dimasukkan dalam DCS untuk mengikuti Pemilu 2019.
 


Sebanyak 36 bakal caleg yang tidak lolos itu berasal dari enam parpol yakni Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebenarnya, kata Benget menjelaskan, bakal caleg yang tidak lolos itu tidak terlalu banyak jumlahnya, karena calon yang tidak mampu melengkapi persyaratan hanya beberapa orang saja.

Namun ada dua parpol yang harus digugurkan untuk satu daerah pemilihan (dapil) akibat tidak terpenuhinya persentase keterwakilan perempuan.

Ketika didaftarkan pertama kali, persentase keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah memenuhi sehingga KPU menerima pendaftarannya.

Namun ketika verifikasi berkas dilakukan, termasuk usai perbaikan syarat calon, ada caleg perempuan yang tetap gagal memenuhi syarat sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keberadaan bakal caleg perempuan yang tidak memenuhi syarat itu menyebabkan persentase keterwakilan perempuan untuk satu dapil tidak terpenuhi sehingga dapil tersebut digugurkan.

"Itu dialami Partai Berkarya di Dapil Sumut 9 dan PSI di Dapil Sumut 1," kata Benget Silitonga.

(T.I023/B/H009/H009) 14-08-2018 11:15:26

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018