Medan (Antaranews Sumut) -Jumlah nelayan Sumatera Utara yang ditangkap dan ditahan pemerintah Malaysia karena beroperasi di perairan negara itu pada 2018 sudah sebanyak 16 orang.

"Dari 16 orang yang ditangkap yang berhasil dipulangkan sebanyak enam orang,"ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Muliadi Simatupang di Medan, Selasa.

Diharapkan sisa nelayan  atau 10 orang lainnya yang masih ditahan di Malaysia bisa segera dipulangkan.

Menurut dia, pada 2017, semua nelayan yang ditangkap dan ditahan di Malaysia atau sebanyak 64 orang   juga sudah berhasil dipulangkan ke Sumut.

"Memang ada tren penurunan penangkapan nelayan di perairan Malaysia pada tahun 2018 dibandingkan 2017, tetapi tetap perlu diwaspadai,"katanya

Untuk menekan jumlah nelayan yang ditangkap di Malaysia, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut terus melakukan berbagai upaya.

Mulai dari melakukan sosialisasi tentang batas wilayah perairan Indonesia - Malaysia dan memberikan pelatihan navigasi kepada nelayan.

"Diakui masih banyak permasalahan yang dihadapi nelayan dan itu perlu dukungan besar dari Pemerintah,"katanya.

 Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba menyebutkan, permasalahan nelayan hingga ditangkap di Malaysia antara lain akibat kapal nelayan tidak memiliki alat untuk mengetahui batas wilayah.

"Masalah itu sudah dibicarakan bahkan secara pemerintah antarnegara sehingga kalau ada kejadian bisa segera diatasi,"kata Parlindungan yang  sudah banyak membantu proses pemulangan nelayan Sumut yang ditangkap.

Menurut Parlindungan, pemerintah harus terus membantu nelayan seperti dalam pengadaan alat tangkap ikan sesuai aturan hingga pembinaan dalam budi daya perikanan.***4***

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018