"Bisa saja nelayan kecil itu memasuki perairan Malaysia, akibat terombang -ambing dibawa ombak yang cukup besar karena terjadinya cuaca ektrem di tengah laut," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli di Medan, Rabu.
Nelayan tradisional yang diamankan itu, menurut dia, tidak selamanya tuduhan polisi maritim Malaysia karena memasuki wilayah negara tersebut, tanpa memiliki izin atau menangkap ikan secara ilegal.
"Apa yang dituduhkan aparat keamanan negara asing itu, tidak perlu kita dengar, dan harus dilakukan penelitian oleh Pemerintah Indonesia," ujar Nazli.
Ia mengatakan, Konsulat RI, di Pulau Penang, Malaysia perlu mencek kebenaran mengenai penangkapan nelayan tersebut.
Bahkan, menurut nelayan Sumatera Utara (Sumut) yang pernah diamankan di Malaysia, mereka saat itu, sedang berada di perairan Indonesia, juga dituduh telah memasuki perairan negara tersebut.
"Jadi, sepertinya polisi maritim Malaysia, sengaja mencari-cari kesalahan nelayan yang sedang menangkap ikan di perbatasan kedua negara tersebut, hal ini tidak boleh dibiarkan Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Nazli berharap agar nelayan yang ditangkap dan ditahan dipenjara di Pulau Penang, dapat secepatnya di bebaskan oleh pemerintah, karena pihak keluarganya sudah cukup lama menunggu di Indonesia.
Banyak nelayan Sumut yang diperlakukan tidak secara kasar oleh aparat keamanan Malaysia.
"Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mencari solusi agar nelayan tersebut, tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak berwajib di Malaysia," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Baca juga: Nelayan asing tetap dilarang tangkap ikan
Sebelumnya, enam nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Maritim Malaysia dan ditahan di penjara Pulau Penang untuk menunggu proses hukum.
Sementara keluarga nelayan itu berharap pemerintah bisa secepatnya memulangkan mereka, kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan, di Stabat, Jumat (26/1).
Sebelumnya, enam nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Maritim Malaysia dan ditahan di penjara Pulau Penang untuk menunggu proses hukum.
Sementara keluarga nelayan itu berharap pemerintah bisa secepatnya memulangkan mereka, kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan, di Stabat, Jumat (26/1).
Baca juga: Hnsi: Dua Nelayan Labura Hilang Bisa Ditemukan
Tajruddin menjelaskan keenam nelayan yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia pada Kamis (18/1) sekitar pukul 16.00 WIB terdiri atas M Fahrolrozi (20) warga Jalan Babalan Gang Sampan kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan selaku nahkoda, Darussalam (33) warga Gang Aman Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan selaku Anak Buah Kapal (ABK)
Lalu Muhammad Nur (27) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sirat nomor 28 Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan dan Mirza Dewantara (24) warga Jalan Babalan Pajak Ikan Lama kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan.
Ramadhani (20) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan Satu Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Abdul Hamid (55) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan, semuanya anak buah kapal. ***1***
Tajruddin menjelaskan keenam nelayan yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia pada Kamis (18/1) sekitar pukul 16.00 WIB terdiri atas M Fahrolrozi (20) warga Jalan Babalan Gang Sampan kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan selaku nahkoda, Darussalam (33) warga Gang Aman Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan selaku Anak Buah Kapal (ABK)
Lalu Muhammad Nur (27) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sirat nomor 28 Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan dan Mirza Dewantara (24) warga Jalan Babalan Pajak Ikan Lama kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan.
Ramadhani (20) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan Satu Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Abdul Hamid (55) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan, semuanya anak buah kapal. ***1***