Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara segera menuntaskan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran yang disampaikan seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal provinsi ini.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Iskandar Zulkarnain, di Medan, Kamis, menyatakan pihaknya akan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut kepada seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (20/7).

Berkas-berkas yang diperiksa itu, seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Demikian juga dengan surat keterangan bahwa calon anggota DPD tidak pernah menjadi terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dari pengadilan.

"Besok kami undang mereka," ujar Iskandar.

Menurut dia, ketika masih dalam tahap penyerahan dukungan, terdapat 32 nama yang menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP untuk menjadi calon anggota DPD.

Dari jumlah itu, tercatat 20 nama yang akan mendaftarkan diri ke KPU Sumut, namun satu di antaranya batal karena tidak menyerahkan berkas yang ditentukan.

"Jadi, yang mendaftar hanya 19 orang. Satu lagi tidak mendaftar atas nama Syamsul Arifin (mantan Gubernur Sumut)," katanya pula.

Meski pendaftar calon anggota DPD mencapai 19 orang, namun baru enam orang yang memenuhi syarat dukungan minimal yakni 4.000 fotokopi KTP.

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, 13 bakal calon anggota DPD tersebut harus menyerahkan kekurangan bukti dukungan paling lama 24 Juli 2018.

Setelah menerima tambahan bukti dukungan, KPU Sumut akan mengumumkan hasilnya pada 27 Juli untuk menetapkan bakal calon anggota DPD yang akan menjalani verifikasi faktual.

"Baru kami melakukan verifikasi faktual mulai 30 Juli hingga 12 Agustus 2018," kata Iskandar Zulkarnain.

 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018