Medan, (Antaranews Sumut) - Sebanyak 13 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara belum memenuhi syarat dukungan sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain di Medan, Kamis, mengatakan, hingga Rabu (11/7) yang merupakan batas akhir masa pendaftaran, pihaknya menerima berkas 19 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari jumlah itu, hanya enam orang yang memenuhi syarat dukungan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018.

Keenam bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itu adalah Abdillah (4.217 dukungan), Dedi Iskandar Batubara (4.163 dukungan), Abdul Hakim Siagian (4.340 dukungan), Parlindungan Purba (4.255 dukungan), Prof Willem Simarmata (4.070 dukungan), dan Tolopan Silitonga (4.103 dukungan).

Adapun bakal calon yang belum memenuhi syarat bukti dukungan adalah Prof Ali Yakub Matondang, Faisal Amri, Dadang Darmawan, Sutan Erwin Sihombing, Raidir Sigalingging, Prof Darmayanti Lubis, Sultoni Trikusuma, Badikenita Sitepu, M Nuh, Solahuddin Nasution, Syamsul Hilal, dan Marnix Sahata Hutabarat, dan M Nursyam.

KPU masih memberikan kesempatan bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan untuk menyerahkan bukti dukungan berupa fotocopy KTP-e pada 21-24 Juli.

Bakal calon anggota DPD diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi kekurangan bukti dukungan agar tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hanya satu kali kesempatan perbaikan. Kalau tidak lengkap, akan dikeluarkan," katanya.

Sebenarnya, kata Iskandar, ketika penyerahan bukti dukungan saat pertama kali, seluruh bakal calon anggota DPD tersebut telah memberikan dukungan melebihi jumlah minimal seperti yang ditentukan.

Namun ketika verifikasi faktual dilakukan, banyak bukti dukungannya berkurang sehingga tidak mencukupi minimal 4.000 fotocopy KTP-e.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018