Simalungun, (Antaranews Sumut - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan klaim asuransi korban kapal penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasubag Administrasi Klaim Cabang Sumatera Utara, Pahala Hendra Hutabarat, Sabtu, mengatakan, asuransi untuk tiga korban tewas yang sudah ditemukan jasadnya masing-masing Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris.
Korban tewas itu atas nama Tri Suci Wulandari, warga Aceh Tamiang kepada ayahnya Suyanto, Fahriyanti warga Kota Binjai kepada anaknya Rian Affandi dan Indah Juwita Saragih warga Simalungun kepada ibunya Rosli Sarmaida Situmorang.
Bagi korban yang jasadnya belum ditemukan tetap berhak atas asuransi setelah adanya kepastian jumlah dan identitasnya dari pihak berwenang.
Begitu pun, UU No.33 tahun 1964 junto PP No.17 tahun1965 tentang Dana Kecelakaan Penumpang mengatur tentang ahli waris.
Ketentuannya, suami atau istri dari korban yang sah, jika tidak ada jatuh pada anak-anak yang sah.
Orang tua korban jika poin satu dan dua tidak ada, dan dinyatakan tidak ada ahli waris, jika ketiga poin tidak ada.
Pahala mengatakan, ketentuan itu perlu dipahami pihak keluarga agar tidak ada permasalahan kedepannya, karena sesuai ketentuan yang ada.
Dia juga menginformasikan, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara sudah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) biaya perobatan bagi korban hidup ke pihak rumah sakit yang merawat luka-luka korban dengan maksimum Rp 20 juta per orang. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kasubag Administrasi Klaim Cabang Sumatera Utara, Pahala Hendra Hutabarat, Sabtu, mengatakan, asuransi untuk tiga korban tewas yang sudah ditemukan jasadnya masing-masing Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris.
Korban tewas itu atas nama Tri Suci Wulandari, warga Aceh Tamiang kepada ayahnya Suyanto, Fahriyanti warga Kota Binjai kepada anaknya Rian Affandi dan Indah Juwita Saragih warga Simalungun kepada ibunya Rosli Sarmaida Situmorang.
Bagi korban yang jasadnya belum ditemukan tetap berhak atas asuransi setelah adanya kepastian jumlah dan identitasnya dari pihak berwenang.
Begitu pun, UU No.33 tahun 1964 junto PP No.17 tahun1965 tentang Dana Kecelakaan Penumpang mengatur tentang ahli waris.
Ketentuannya, suami atau istri dari korban yang sah, jika tidak ada jatuh pada anak-anak yang sah.
Orang tua korban jika poin satu dan dua tidak ada, dan dinyatakan tidak ada ahli waris, jika ketiga poin tidak ada.
Pahala mengatakan, ketentuan itu perlu dipahami pihak keluarga agar tidak ada permasalahan kedepannya, karena sesuai ketentuan yang ada.
Dia juga menginformasikan, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara sudah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) biaya perobatan bagi korban hidup ke pihak rumah sakit yang merawat luka-luka korban dengan maksimum Rp 20 juta per orang. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018