Medan, (Antaranews Sumut) - Pusat Kajian dan Perlindungan Anak menginisiasi perumusan naskah akademis rancangan peraturan daerah penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, untuk meningkatkan upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang lebih baik.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Keumala Dewi di Medan, Kamis mengatakan, perumusan naskah itu diawali dengan workshop yang digelar pada 3-4 Mei 2018 melibatkan 35 orang peserta dari organisasi perangkat daerah terkait dan berbagai LSM di Medan.
Dalam workshop tersebut, ditampilkan presentasi hasil kajian kebijakan dan perencanaan anggaran yang responsif hak anak di Kota Medan tahun 2017 yang disampaikan Dosen USU Khairani Siregar dan Senior Officer PKPA Misran Lubis.
Dari kajian itu diketahui bahwa di Kota Medan memang sudah banyak peraturan yang berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan anak, seperti tentang kesehatan, pendidikan dan kota layak anak.
Namun, masih banyak aspek lain yang harus ditingkatkan, seperti dari aspek progam dan kebijakan, terutama dari alokasi anggaran langsung untuk anak.
Dari aspek sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, ditemukan juga masalah karena kurang memperhatikan keahlian ketika proses mutasi dilakukan.
"Aku, pelaksanaan program perlindungan anak sering kurang fokus," ujar Keumala.
Senior Officer PKPA Misran Lubis menjelaskan, penyusunan naskah akademis dan rancangan perda itu diharapkan selesai 2-3 bulan agar dapat segera diserahkan ke Komisi B DPRD Kota Medan.
Workshop tersebut akan menyusun kerangka dasar naskah akademis dan mengidentifikasi mandat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Perda Sumut 9/2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Target kita, pada tahun 2019 ranperda tersebut sudah bisa disahkan," ujar Misran optimis.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan Robert Napitupulu menyatakan, dengan adanya perda itu, diharapkan nantinya program pemenuhan dan perlindungan anak semakin terkoordinasi dan menjadi lebih baik.
"Inisiatif ini kita hargai, apalagi pada Januari 2018, usulan ranperda ini sudah kita diskusikan dengan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, sehingga nantinya setelah naskah akademis dan ranperdanya selesai, kita sama-sama bisa menyampaikannya ke DPRD," katanya.
(T.I023/B/M019/M019) 10-05-2018 10:35:20
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Keumala Dewi di Medan, Kamis mengatakan, perumusan naskah itu diawali dengan workshop yang digelar pada 3-4 Mei 2018 melibatkan 35 orang peserta dari organisasi perangkat daerah terkait dan berbagai LSM di Medan.
Dalam workshop tersebut, ditampilkan presentasi hasil kajian kebijakan dan perencanaan anggaran yang responsif hak anak di Kota Medan tahun 2017 yang disampaikan Dosen USU Khairani Siregar dan Senior Officer PKPA Misran Lubis.
Dari kajian itu diketahui bahwa di Kota Medan memang sudah banyak peraturan yang berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan anak, seperti tentang kesehatan, pendidikan dan kota layak anak.
Namun, masih banyak aspek lain yang harus ditingkatkan, seperti dari aspek progam dan kebijakan, terutama dari alokasi anggaran langsung untuk anak.
Dari aspek sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, ditemukan juga masalah karena kurang memperhatikan keahlian ketika proses mutasi dilakukan.
"Aku, pelaksanaan program perlindungan anak sering kurang fokus," ujar Keumala.
Senior Officer PKPA Misran Lubis menjelaskan, penyusunan naskah akademis dan rancangan perda itu diharapkan selesai 2-3 bulan agar dapat segera diserahkan ke Komisi B DPRD Kota Medan.
Workshop tersebut akan menyusun kerangka dasar naskah akademis dan mengidentifikasi mandat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Perda Sumut 9/2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Target kita, pada tahun 2019 ranperda tersebut sudah bisa disahkan," ujar Misran optimis.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan Robert Napitupulu menyatakan, dengan adanya perda itu, diharapkan nantinya program pemenuhan dan perlindungan anak semakin terkoordinasi dan menjadi lebih baik.
"Inisiatif ini kita hargai, apalagi pada Januari 2018, usulan ranperda ini sudah kita diskusikan dengan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, sehingga nantinya setelah naskah akademis dan ranperdanya selesai, kita sama-sama bisa menyampaikannya ke DPRD," katanya.
(T.I023/B/M019/M019) 10-05-2018 10:35:20
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018