Binjai (Antaranews Sumut) - Sebanyak 89 lembaga koperasi yang ada di Kota Binjai, Sumatera Utara, terpaksa dibubarkan karena dinilai tidak dapat menjalankankonsep dan prinsip dasar koperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Eka Edi Saputra, di Binjai, Kamis.

Itu untuk tahun 2017 saja sementara untuk 2018 ini pun, ada rencana pembubaran lembaga koperasi. Namun sama seperti kebijakan di tahun-tahun sebelumnya, mereka tetap kita beri kesempatan dengan melakukan sejumlah pembenahan, katannya.

Baca juga: BPBD simulasi penanganan kebakaran

Dijelaskannya 2016 di Binjai terdapat 221 lembaga koperasi. Namun karena banyak yang bermasalah, maka pada 2017 sebanyak 89 lembaga koperasi simpan pinjam terpaksa dibubarkan.

"Sekarang ini lembaga koperasi hanya tinggal 132 saja," ujarnya.

"Pembubaran lembaga koperasi disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari ketidakaktifan pengurus, tidak adanya pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT), ketidakjelasan anggota, hingga ketiadaan kantor," sambungnya.

Meskipun demikian, dia mengaku, senantiasa siap membantu dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat, untuk membentuk dan mendaftarkan lembaga koperasi yang mereka kelola, dengan syarat minimal, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kantor sekretariat, dan 20 anggota.

Untuk 2018 ini, kita fokus melakukan sosialiasi perkoperasian dan kewirausahaan bagi generasi muda, khususnya kepada pelajar. Sehingga kita berharap antusias generasi muda untuk membentuk koperasi dapat semakin meningkat.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018