Medan, (Antaranews Sumut) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahanan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 55,63 kg sabu, 74,72 kg ganja, dan 79.716 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 34, serta 67 orang tersangka.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpau, dalam pemaparannya, di Mapolda, Kamis, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu pada periode bulan Januari sampai dengan April 2018.

Pemusnahan barang bukti (BB) narkoba itu, menurut dia, dilakukan oleh staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua BB terlebih diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasihat hukumnya.

Kemudian, jelasnya, BB berupa 55, 63 kg sabu, dan 79.716 butir pil ekstasi dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai dengan merata dan dibuang ke dalam tanah yang telah dipersiapkan, ujar Irjen Pol Paulus.

Sedangkan, barang bukti 74,72 kg ganja dilakukan dengan cara membakar.

"Pasal yang dilanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang, Tindak Pidana Narkotika," kata Kapolda Sumut itu.

Pemusnahan BB narkoba disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Ibnu Triwidodo, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Wali kota Medan HT Dzulmi Eldin, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Henri Marpaung, perwakilan Kejaksan Negerai Medan, dan Pengadilan Negeri Medan.

Perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasihat Hukum dan para tersangka narkoba itu.

Usai pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kapolda Sumut melaksanakan dialog dengan seorang ibu rumah tangga tersangka narkoba, wanita remaja dan pria remaja yang terlibat, dalam peredaran barang "haram" yang dilarang pemerintah.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018