Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Johan Syah yang meninggal beberapa waktu lalu.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Bahri Harahap, di Tapanuli Selatan, Minggu, mengatakan santunan jaminan kecelakaan kerja di serahkan langsung kepada isteri almarhum, Mai Hapsah sebesar Rp 118.911.110,-

"JKK itu diserahkan langsung Bahri Harahap bersama Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu disela acara penutupan Israq mikraj 1439 hijriyah/tahun 2018 masehi di lapangan sepak bola Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan, Sabtu, kemarin,"katanya.

Menurut Bahri Harahap almarhum Johan Syah yang di karuniai dua anak tersebut merupakan Kepala Kampung Desa Sipange Siunjam, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan.

Tidak ada yang menginginkan namun Allah berkehendak lain di tengah perjalanan saat untuk mengurus administrasi kependudukan warganya menuju Kantor Catatan Sipil Pusat Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan di Sipirok almarhum mengamali kecelakaan dan kemudian meninggal dunia.

"Almarhum merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan desember 2017 (peserta baru) dengan iuran/bulannya Rp 12.500/bulan,"ungkapnya.

 Mai Hapsah, sambil menggendong bayinya usai menerima manfaat jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 118 juta lebih tersebut mengatakan tidak menyangka bisa mendapat manfaat yang jumlah uangnya menurut dia cukup besar.

 "Saya akan simpan dan pergunakan uang ini seperlunya untuk kebutuhan/keperluan hidup diri saya dan dua anak saya ini,"ucap Mai Hapsah sedih seraya mengucapkan terimaksih kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan ia baru menyadari sekarang bahwasanya betapa bermanfaatnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat umur tidak ada yang tahu terkecuali Yang Maha Kuasa.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018