Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) milik Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mulai beroperasi dan untuk itu pemilik angkutan umum dan pribadi diimbau segera melakukan uji KIR kendaraan demi keselamatan.
Kepala Bidang Darat, Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Yusgo Telaumbanua di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan, balai tersebut sebenarnya sudah bisa beroperasi sejak Oktober 2017, namun baru efektif dioperasikan mulai tahun ini.
Kendaraan yang wajib dilakukan uji KIR adalah kendaraan angkutan umum seperti mobil ekspedisi, mobil L-300, mobil penumpang berbayar dan mobil yang menggunakan plat kuning.
Namun, tidak tertutup kemungkinan jika balai KIR juga bisa melakukan uji KIR kendaraan pribadi guna keselamatan, tetapi tidak diwajibkan.
Setiap melakukan uji KIR untuk pengurusan baru, pengurusan hilang dan perpanjangan, Dishub Kota Gunungsitoli mengutip biaya sebesar Rp 300 ribu yang mengacu pada Perda ditambah dengan biaya pengiriman buku KIR ke Padang Sidempuan.
Buku KIR harus dikirim ke Padang Sidempuan untuk ditandatangani, karena saat ini di Kota Gunungsitoli belum ada petugas yang memiliki klasifikasi untuk menandatanganinya.
"Karena petugas kita belum ada yang punya klasifikasi untuk menandatangani buku KIR. Kita buat MoU dengan Pemkab Padang Sidempuan, sehingga buku KIR yang sudah ditandai dan diuji di kirim untuk ditandatangani," katanya.
Sedangkan untuk pengujian, petugas Dishub Kota Gunungsitoli sudah memiliki kualisifikasi dan untuk membantu, setiap bulan petugas dari Padang Sidempuan datang ke Kota Gunungsitoli.
"Kami mengimbau pemilik kendaraan ekspedisi ataupun angkutan umum untuk melakukan uji KIR kendaraanya setiap enam bulan sekali agar tidak kena tilang. Pendaftaran kendaraan yang ingin di uji KIR bisa dilakukan setiap hari di kantor Dishub Kota Gunungsitoli, pelaksanaan uji KIR dilakukan setiap Rabu dan Jumat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kepala Bidang Darat, Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Yusgo Telaumbanua di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan, balai tersebut sebenarnya sudah bisa beroperasi sejak Oktober 2017, namun baru efektif dioperasikan mulai tahun ini.
Kendaraan yang wajib dilakukan uji KIR adalah kendaraan angkutan umum seperti mobil ekspedisi, mobil L-300, mobil penumpang berbayar dan mobil yang menggunakan plat kuning.
Namun, tidak tertutup kemungkinan jika balai KIR juga bisa melakukan uji KIR kendaraan pribadi guna keselamatan, tetapi tidak diwajibkan.
Setiap melakukan uji KIR untuk pengurusan baru, pengurusan hilang dan perpanjangan, Dishub Kota Gunungsitoli mengutip biaya sebesar Rp 300 ribu yang mengacu pada Perda ditambah dengan biaya pengiriman buku KIR ke Padang Sidempuan.
Buku KIR harus dikirim ke Padang Sidempuan untuk ditandatangani, karena saat ini di Kota Gunungsitoli belum ada petugas yang memiliki klasifikasi untuk menandatanganinya.
"Karena petugas kita belum ada yang punya klasifikasi untuk menandatangani buku KIR. Kita buat MoU dengan Pemkab Padang Sidempuan, sehingga buku KIR yang sudah ditandai dan diuji di kirim untuk ditandatangani," katanya.
Sedangkan untuk pengujian, petugas Dishub Kota Gunungsitoli sudah memiliki kualisifikasi dan untuk membantu, setiap bulan petugas dari Padang Sidempuan datang ke Kota Gunungsitoli.
"Kami mengimbau pemilik kendaraan ekspedisi ataupun angkutan umum untuk melakukan uji KIR kendaraanya setiap enam bulan sekali agar tidak kena tilang. Pendaftaran kendaraan yang ingin di uji KIR bisa dilakukan setiap hari di kantor Dishub Kota Gunungsitoli, pelaksanaan uji KIR dilakukan setiap Rabu dan Jumat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018