Nias, (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara mempersiapkan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 47 desa yang ada di kabupaten itu.
Ada 47 desa yang menggelar pilkades serentak di tahun 2018, kata Bupati Nias Sokhiatulo Laoli di Gunungsitoli, Jumat.
Agar proses pilkades serentak nantinya dapat berjalan dengan baik, Pemkab Nias menggelar bimbingan teknis secara khusus dilakukan untuk ketua dan sekretaris panitia pemilihan kepala desa di masing masing desa yang akan menggelar pilkades.
Sesuai peraturan daerah, masa jabatan kepala desa di Kabupaten Nias paling lama 6 tahun setelah pelantikan, dan kepala desa hanya bisa menjabat sebanyak tiga kali secara berturut turut atau tidak," terangnya.
Dikatakan, bahwa kepala desa terpilih bukan tujuan akhir dari pilkades, tetapi bagaimana menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat untuk menjaga enam tahun pemerintahan desa.
Pemilihan kepala desa juga harus bisa menjadi sarana pendidikan politik yang merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam konsolidasi demokrasi.
"Saya tegaskan, pelaksanaan pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan pilkades serentak nantinya dapat berlangsung secara demokratis, sehingga dapat menghasilkan pemimpin pemerintah desa atau kepala desa yang berintegritas, profesional dan punya pengetahuan yang baik tetang penyelenggaraan pemeritahan desa.
"Kepada panitia pemilihan kepala desa, saya berpesan agar bekerja secara netral, profesional, taat azas dan penuh dengan kehati hatian, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Ada 47 desa yang menggelar pilkades serentak di tahun 2018, kata Bupati Nias Sokhiatulo Laoli di Gunungsitoli, Jumat.
Agar proses pilkades serentak nantinya dapat berjalan dengan baik, Pemkab Nias menggelar bimbingan teknis secara khusus dilakukan untuk ketua dan sekretaris panitia pemilihan kepala desa di masing masing desa yang akan menggelar pilkades.
Sesuai peraturan daerah, masa jabatan kepala desa di Kabupaten Nias paling lama 6 tahun setelah pelantikan, dan kepala desa hanya bisa menjabat sebanyak tiga kali secara berturut turut atau tidak," terangnya.
Dikatakan, bahwa kepala desa terpilih bukan tujuan akhir dari pilkades, tetapi bagaimana menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat untuk menjaga enam tahun pemerintahan desa.
Pemilihan kepala desa juga harus bisa menjadi sarana pendidikan politik yang merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam konsolidasi demokrasi.
"Saya tegaskan, pelaksanaan pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan pilkades serentak nantinya dapat berlangsung secara demokratis, sehingga dapat menghasilkan pemimpin pemerintah desa atau kepala desa yang berintegritas, profesional dan punya pengetahuan yang baik tetang penyelenggaraan pemeritahan desa.
"Kepada panitia pemilihan kepala desa, saya berpesan agar bekerja secara netral, profesional, taat azas dan penuh dengan kehati hatian, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018