Medan  (Antaranews Sumut) - Personel Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial MG (21) warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dugaan kasus penghinaan agama lewat media sosial di "Facebook".

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting,di Medan, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, tanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.

 Dalam akun Facebooknya tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi.

"Atas tulisan penghinaan agama itu, FPI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Kombes Pol Rina.

Ia mengatakan, Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan penghinaan itu, dan langsung melacak keberadaan pemilik akun "Facebook" (FB) yang menghina umat muslim tersebut.

Baca juga: Polda amankan delapan pelaku penggelapan mobil

Dari penyelidikan petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dia mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga MG nekat melakukan aksi balas dendam.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa handphone merek Lava, akun FB atas nama Martinus Gulo dan sim card.

"Atas perbuatan tersangka itu, dijerat dengan Pasal ITE, dan maksimal hukuman penjara sembilan tahun," kata mantan Kapolres Binjai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018