Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, sudah menggelar perkara terkait perkara pungli penyertifikatan tanah yang dilakukan tiga kepala dusun di Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Kamis.

"Kita sudah menggelar terkait kasus pungli penyertifikatan tanah program pemerintah pusat serta sudah memeriksa beberapa saksi dari masyarakat dan kaepala dusun," katanya.

Pihaknya juga menerangkan dalam waktu dekat ini akan memeriksa Kepala Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang.

"Tidak tertutup kemungkinan dari gelar perkara dan pemeriksaan berbagai saksi itu akan ada tersangka baru, itu masih didalami penyidik," ujarnya.

Sementara salah seorang warga Arsan menyampaikan, dalam waktu dekat ini mereka akan mendatangi Polres Langkat, untuk menyatakan sikap.

"Jadi bukan hanya para kepala dusun, masyarakat juga akan datang dan menyatakan sikap keberatan," katanya.

Baca juga: Polres Langkat blender 124 gram sabu-sabu

Karena, para kepala dusun yang ditangkap polisi hanyalah tumbal. Sebab ada dugaan kalau mereka hanya menuruti perintah atasan.

"Awalnya yang meminta itu kepala desa dan kami warga juga sudah buat pernyataan kemarin, malah kepala dusun yang diamankan," katanya.

Seperti diketahui Polres Langkat telah mengamankan tiga kepala dusun berinitial SUM (40), SW (34), ARI (42) ketiganya merupakan kepala dusun di Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang yang diamankan berdasarkan pengaduan korban Heriadi (38) warga Dusun N Desa Telaga Jernih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Firdaus menjelaskan, sekitar bulan Agustus 2017 dalam sebuah perwiridan, salah seorang kepala dusun berinitial SUM, memberitahukan kepada warga adanya kegiatan penyertifikatan surat tanah dengan persyaratan memiliki alas hak.

Kemudian pada September 2017 kepala dusun lainnya berinitial ARI mendatangi rumah pelapor atau korban dan meminta uang Rp850.000 untuk penguruan sertifikat tanah. Pada bulan November 2017 Presiden Republik Indonesia mengunjungi Kabupaten Langkat menyatakan pengurusan sertifikat tanah gratis.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018