Langkat,  (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melakukan blender terhadap barang bukti narkotika 124 gram sabu-sabu dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin, di Stabat, Saqbtu.

Sebelum dimusnahkan dengan cara di blender, sabu-sabu tersebut diuji oleh Puslabfor Polda Sumatera Utara, untuk memastikan sabu-sabu tersebut memang asli.

"Pemusnahan terhadap sabu-sabu tersebut hasil tangkapan petugas satresnarkoba Langkat selama satu pekan terakhir ini," ujarnya.

Dede Rojudin juga menjelaskan setelah sabu-sabu tersebut di blender lalu dibuang oleh petugas ke sekolah yang ada disekitar Mapolres Langkat.

Dari kasus yang ditangani Satresnarkoba ini polisi mengamankan dua orang tersangkanya selaku pemilik barang haram tersebut.

"Keduanya kini masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga sebagai komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di bumi Langkat sekaligus bentuk keseriusan polisi untuk tidak berlama lama manahan barang bukti yang dikhawatirkan akan bisa disalah gunakan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018