Tarutung (Antaranews Sumut) - Kepala dinas catatan sipil dan kependudukan Tapanuli Utara, Asnah Rosley Sinaga menyatakan, pihaknya akan menyanggupi pengakomodiran hak pilih 29.348 pemilih potensial pilkada Taput yang disebutkan belum memiliki KTP-el melalui upaya pelaksanaan perekaman data, pencetakan KTP-el, serta melalukan verifikasi data atas hasil pencocokan dan penelitian penyelenggara pilkada.

"Tentunya, kita harus menyanggupinya. Kita akan mengusahakan agar seluruhnya selesai tepat waktu hingga tidak ada warga Taput yang tidak menggunakan hak pilih hanya karena persoalan pemenuhan syarat KTP-el," ujar Asnah, Rabu.

Disebutkan, setelah pemenuhan syarat penggunaan hak pilih tersebut ditekankan komisi pemilihan umum, pihaknya secara simultan melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el dengan sistem 'jemput bola' atas pemilih pemula di lingkungan sekolah.

"Perlu dijelaskan, sebagian dari jumlah warga yang dinyatakan belum memiliki KTP-el sudah melakukan perekaman, dan tidak sedikit yang memiliki data ganda," terangnya.

Sehingga, selain menerapkan sistem 'jemput bola' untuk perekaman, pihaknya juga aktif melakukan verifikasi data hasil pencocokan dan penelitian yang dimuat dalam daftar pemilih sementara pilkada.

Baca juga: KPU harapkan solusi hak pilih 29.348 warga Taput

Sebelumnya, komisi pemilihan umum Kabupaten Tapanuli Utara berharap agar solusi untuk mengakomodir hak pilih 29.348 warga yang belum memiliki KTP-el dalam perhelatan pesta demokrasi pilkada serentak 2018, segera dapat dituntaskan oleh instansi berwenang pada Pemkab Taput.

Menurut Ketua KPU Taput, Rudolf Sirait, hasil dari upaya penerapan solusi yang ditempuh dinas catpilduk akan ditunggu hingga 2 April 2018 mendatang.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018