Tarutung (Antaranews Sumut) - Komisi pemilihan umum Kabupaten Tapanuli Utara berharap, solusi untuk mengakomodir hak pilih 29.348 warga yang belum memiliki KTP-el dalam perhelatan pesta demokrasi pilkada serentak 2018, segera dapat dituntaskan oleh instansi berwenang pada Pemkab Taput.

"Harapan kita, perihal puluhan ribu pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el secepatnya dapat diakomodir," sebut Rudolf Sirait, Ketua KPU Taput, Selasa.

Dikatakan, bila syarat utama dalam menggunakan hak pilih yang harus memiliki KTP-el atau surat keterangan kependudukan yang diterbitkan oleh dinas catpilduk, tidak dimiliki.

Maka, langkah pencoretan nama melalui kesepakatan bersama para pasangan calon atas mereka yang sebelumnya telah diakomodir dalam daftar pemilih sementara, akan diterapkan.

"Sebanyak 29.348 pemilih potensial yang daftarnya kita terima sebelumnya telah diserahkan kepada discatpilduk. Harapan kita, surat keterangan bagi mereka dapat diterbitkan," ujar Rudolf.

Namun, apapun hasilnya nanti, KPU akan menunggu hingga 2 April 2018 mendatang, sebelum keputusan bersama dalam menyikapi hal tersebut akan ditetapkan.

"Bisa saja dari jumlah tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el. Itu, dinas catpilduk yang tahu. Makanya, kita akan menunggu hasilnya hingga 2 April," terangnya.

Berdasarkan data yang dilansir KPU, dalam daftar pemilih sementara sebanyak 207.241 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 15  Kecamatan, 252 desa//kelurahan, atau 627 TPS, dengan kategori pemilih perempuan sebanyak 105.278 orang, dan pemilih laki-laki sebanyak 101.963 orang.

Masing-masing penyebarannya, yakni, di Kecamatan Simangumban, 8 desa, dan 18 TPS , sejumlah 5.638 pemilih. Kecamatan Purbatua, 11 desa, 20 TPS, sebanyak 5.662 pemilih. Juga, di Kecamatan Adiankoting, 16 desa, 32 TPS, sebanyak 10.308 pemilih. Siatas Barita, 12 desa, 26 TPS, sebanyak 9.308 pemilih.

Sementara, di Kecamatan Garoga, 13 desa, dan 36 TPS, sebanyak 13.088 pemilih. Di kecamatan Pangaribuan, 26 desa, 59 TPS, sebanyak 19.468 pemilih. Kecamatan Sipoholon, 14 desa, 43 TPS, sejumlah 15.517 pemilih. Serta, di Kecamatan Sipahutar, dengan 25 desa, 52 TPS, sebesar 17.712 pemilih.

Di Kecamatan Pagaran tercatat sebanyak 12.764 pemilih  yang tersebar di 14 desa dan 35 TPS. Parmonangan yang memiliki 14 desa, 33 TPS, memiliki sebanyak 9.824 pemilih. Pahae Julu, 19 desa, 34  TPS, sebanyak 9.509 pemilih. Pahae Jae, 13 desa, 27 TPS, sebesar 7.989 pemilih.

Juga pemilih dalam daftar sementara di Tarutung, 31 desa/kelurahan, 83 TPS, dengan 29.198 pemilih. Kecamatan Siborongborong, 21 desa,  96 TPS, sebanyak 31.157 pemilih. Dan Kecamatan Muara, yang memiliki 15 desa dengan 33 TPS memiliki sebanyak 9.727 pemilih.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018