Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Komunitas Parlemen Jalanan/KOPAJA kembali berunjuk rasa menuntut dan mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai menutup tempat hiburan karaoke yang dinilai berupaya menghancurkan moral pelajar dan dunia pendidikan di daerah setempat.

Desakan itu terungkap dalam aksi unjuk rasa, Jum'at yang dilakukan puluhan aktivis KOPAJA ke Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Tanjungbalai dan tiga tempat karaoke yang disinyalir menyediakan pasilitas "aduhai" kepada pengunjung.

Nazmi Hidayat Sinaga (KOPAJA) mengatakan, tarif murah Rp10.000 hingga Rp20.000 per jam yang dipromosikan pengusaha/pemilik karaoke memberikan peluang bagi kalangan pelajar untuk berkaraoke ria.

Baca juga: Pemkot komit tindak tegas pemilik tempat hiburan
Jam operasi mulai pukul 09.00 Hingga 18.00 WIB juga dimanfaatkan pelajar untuk mengunjungi tempat hiburan itu meskipun pada saat jam belajar sehingga bolos sekolah.

"Tarif murah dan waktu itu kami nilai sengaja dibuat untuk merusak moral pelajar. Terbukti dari razia yang digelar pihak kepolisian banyak pelajar SD hingga SMA yang terjaring sedang berkaraoke," katanya.

Ia melanjutkan, tempat-tempat karaoke itu juga dijadikan lokasi mengonsumsi narkoba dan minuman keras dimana beberapa dari pelajar yang terjaring positif narkoba setelah pihak kepolisian melakukan tes urine. Kondisi dan masalah ini sangat meresahkan khususnya kalangan orang tua yang memiliki anak usia sekolah.

Untuk itu Pemkot Tanjungbalai diminta segera mencabut izin usaha dan operasional karaoke yang diduga juga menjadi sarang peradaran narkotika dan minuman keras.

"Jika Pemkot Tanjungbalai tidak segera mencabut izin tempat-tempat usaha karaoke itu, maka sama saja Wali Kota telah bekerja sama dengan pengusaha untuk menghancurkan moral generasi muda yaitu pelajar," ungkap Nazmi Hidayat.

Plt Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Zainul Arifin mengatakan, secara adminstrasi pihaknya hanya mengeluarkan izin yang secara teknis telah mendapat relome dasi Dinas terkait. Terkait pencabutan izin membutuhkan waktu dan kajian bersama institusi tekhnis tersebut.

"Masalah ini akan kami laporkan ke Wali Kota untuk selanjutnya dilakukan kajian sebagai dasar mengambil keputusan," kata Zainul dihadapan pengunjuk rasa. Pantauan dilapangan, usai berorasi di bundaran PLN, depan Kantor Dinas Perizinan Satu Pintu, masa KOPAJA juga mendatangi dan berorasi di tiga tempat karaoke yaitu, Simpony Jalan Ahamad Yani, Karaoke Keluarga (K2) Jalan Gereja dan Micro Cafe di Jalan Pahlawan.

Tia yang mengaku sebagai pengawas Karaoke Simpony mengakui pihaknya sudah tidak mengizinkan pelajar untuk datang/masuk berkaraoke. ***4*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018