Panyabungan (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal amankan satu orang pria bernisial CR (20 tahun) dengan barang bukti daun ganja kering sebanyak sebanyak 5,5 Kg.

Kepala BNN kabupaten Mandailing Natal, Akbp Saharuddin Bangko, SH, MBA dalam konfrensi persnya, Senin mengatakan, pengungkapan kasus ganja ini berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi gelap narkotika didesa Salambue kecamatan Panyabungan.

Baca juga: Bupati minta ASN di tes urine

Mendengar informasi tersebut seksi pemberantasan BNNK Mandailing Natal yang dipimpin langsung oleh kepala BNNK Mandailing Natal, AKBP Saharuddin Bangko melakukan upaya pengintaian terhadap target yang akan melaksanakan transaksi tersebut.

"Sesampainya di TKP petugas mengamankan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dan membawa bungkusan berisi daun ganja kering sebanyak 5,5 Kg dan kemudian tersangka kita bawa kekantor untuk dilakukan proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini tersangka masih diamankan dikantor BNNK Madina untuk dilakukan proses pemeriksaan dan selanjutnya sebelum dititipkan ke lembaga pemasyarakatan kelas  II B Sipapaga Panyabungan.

"Atas perbuatannya tersangka nantinya akan dijerat pasal primer 115 ayat (1) (2) SUB pasal 114 ayat (1)(2) SUB pasal 111 ayat (1)(2)," ujarnya.

 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018