Medan (Antaranews Sumut) - Bawaslu Sumut pada sidang terakhir, Sabtu, mengabulkan sebagian permohonan gugatan pasangan bakal calon Gubsu dan Wagubsu, JR Saragih dan Ance Selian.

Sidang yang dihadiri ratusan massa pendukung pasangan yang diusung PKPI, Partai Demokrat dan PKB itu dimulai kira-kira pukul 18.15 WIB.


Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk menerima kembali legalisir fotokopi SMA yang diperbarui dari pasangan JR-Ance untuk dijadikan penentu kelengkapan berkas dokumen mereka.

KPU Sumut juga diperintahkan untuk membatalkan surat keputusan tertanggal 12 Februari 2018 yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dan menerbitkan putusan baru setelah melakukan verifikasi ulang.

Pasangan JR-Ance diberi tenggat waktu melegalisir ulang selama tujuh hari dan KPU selama tiga hari penyerahannya.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018