Medan, (Antaranews Sumut) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap jaringan sindikat narkoba internasional dari Negara Malaysia - Pekanbaru - Medan dan Aceh, mengamankan 17 orang tersangka, menyita barang bukti sabu seberat 19,23 kg, dan 27.017 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, dalam paparannya di Mapolda, Kamis, mengatakan dari 17 tersangka pengedar narkoba itu, yakni 16 laki-laki, 1 orang perempun, dan terdiri sembilan kasus.

Polda Sumut, menurut dia, melakukan penangkapan yang pertama hingga penangkapan ke-9 terhadap pengedar dan bandar narkoba tersebut.

"Penangkapan jaringan narkoba dari Malaysia itu, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap beberapa tersangka terlibat peredaran barang haram tersebut," ujar Irjen Pol Paulus.

Baca juga: Polda tangkap bandar jaringan Aceh
Ia mengatakan, penangkapan pertama Hari Kamis (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB.Saat itu, adanya informasi dari masyarakat, akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Bakaran Batu, Kompleks "Graha Indah" Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, langsung mendatangi TKP dan menangkap tiga tersangka, serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram.

"Ke-3 tersangka yang diringkus itu, yakni berinisial MN (27) warga Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, IA (39) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan MI (29) warga Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," ucap jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Polda tembak mati sindikat narkoba internasional
Paulus menyebutkan, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni 6 (enam) unit handphone, 2 (dua) KTP, satu lembar surat keterangan (Resi), dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi BK 1373 EV.

Jumlah barang bukti dari sembilan kasus itu, yakni sabu golongan I seberat 19,23 kg, pil ekstasi golongan I, sebanyak 27.017 butir, 30 unit handphone, 2 unit kendaraan roda dua, tiga unit becak, 1 unit mobil, 1 lembar surat keterangan (resi) dan 3 buah tas.

"Ke-17 orang tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumam 6 tahun, 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018