Medan (Antaranews Sumut) - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua bandar narkotika jaringan Aceh -Medan, di dua lokasi, yakni Jalan Batang Kuis, dan Jalan Dalu, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan kedua tersangka yang diamankan itu, berinisial HP (23) warga Deliserdang dan SA (54) berprofesi penarik becak bermotor (Betor) yang merupakan penduduk Deliserdang.

Dari tangan kedua tersangka itu, menurut dia, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 75 kg, satu unit Betor BK 1780 CE, dua unit telepon genggam, dan satu buah timbangan duduk.

"Pengedar narkoba itu, sudah beberapa kali menjual barang haram tersebut, dengan alasan kaperluan berobat dan faktor ekonomi," kata Kombes Pol Hendri didampingi Kasubdit 2 AKBP Ahmad David.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, barang ganja itu diperoleh dari Blang Kejeren, Aceh.

Selanjutnya, narkoba tersebut akan diperjual belikan di wilayah Kota Medan.

"Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat, dalam perdagangan ganja itu," ucapnya.

Hendri mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan upaya pencegahan dan penindakan demi menyelamatkan para pelajar, serta generasi muda harapan bangsa.

Saat ini, kedua gembong narkoba itu, masih ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka tersebut, juga diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dirresnarkoba Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018