Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa pilkada yang disampaikan bakal calon gubernur JR Saragih ke Badan Pengawas Pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain di Medan, Kamis, menjelaskan, dari gugatan dalam persidangan yang disampaikan pada Selasa (20/2), diketahui ada poin utama yang menjadi permohonan pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Permohonan pertama berkaitan dengan syarat pendidikan yang dimohonkan agar yang diteliti itu S-3, bukan ijazah SMA yang dimiliki JR Saragih.

Kemudian, KPU dimohonkan untuk mempertimbangkan untuk tidak meminta legalisasi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), melainkan legalisir S-3.

Permohonan ketiga berkaitan dengan prosedur dan tata cara penelitian terhadap syarat pendidikan agar tidak menggunakan surat yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Namun meminta untuk meneliti surat yang dari versi mereka," katanya.

Baca juga: KPU siap layani gugatan JRr saragih

Sedangkan permohonan keempat adalah agar KPU tidak menggunakan dokumentasi tentang hasil klarifikasi yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tetapi legalisasi ijazah pemohon dengan berita acara.

Berdasarkan empat poin utama dalam gugatan sengketa pilkada tersebut, KPU Sumut menyiapkan jawaban yang berisi penjelasan atas keputusan untuk menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi persyaratan sebagai cagub-cawagub.

"Insya Allah, besok (Jumat, 23/2) akan terang benderang," ujar Iskandar.

Baca juga: JR Saragih siap gugat KPU Sumut

Sebelumnya, KPU hanya menetapkan dua pasangan cagub-cawagub yang memenuhi syarat dalam pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

KPU menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak memenuhi syarat. 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018