Nias,  (Antaranews Sumut)  - Sebanyak 9.557 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara) pada tahun 2018 menerima bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) dalam bentuk non tunai.

Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu di Gunungsitoli, Kamis,mengatakan, sejak tahun 1998 pemerintah meluncurkan program beras raskin (raskin) sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang saat itu sedang dilanda krisis ekonomi.

Karena program tersebut berhasil membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan mengurangi kemiskinan, maka pada tahun 2017 program tersebut berganti nama menjadi program beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Tujuannya program rastra supaya masyarakat bisa mendapatkan beras medium yang berkualitas bagus dengan tepat waktu dan tepat sasaran, dimana setiap kpm menerima 15 kilogram beras dengan harga Rp 1600 perkilogram.

Pada tahun 2018 pemerintah kembali mengganti program rastra menjadi program bansos rastra, dimana setiap KPM menerima bantuan dalam bentuk tunai dan non tunai.

"Untuk tahun ini, KPM di Kabupaten Nias menerima bantuan dalam bentuk non tunai berupa beras sebanyak 10 kilogram secara gratis atau tidak dibebankan biaya,katanya.

Ia mengatakan, pemerintah berharap, program tersebut dapat mengurangi beban masyarakat khususnya kpm melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih baik dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan berbasis kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, lanjut dia, perlu terus dilakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyaluran bansos rastra sehingga berjalan efesien dan tepat sasaran.

Ia juga memintabsegera diadakan koordinasi antar instansi/lembaga di Kabupaten Nias??dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penyaluran bansos rastra.

"Kita juga terus melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program penyaluran bansos rastra sehingga sasaran," katanya.***4***

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018