Gunungsitoli (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, membongkar sejumlah bangunan liar di sekitar Taman Ya`ahowu karena dibangun tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua di Gunungsitoli, Jumat, yang ditemui saat memimpin langsung pembongkaran bangunan liar tersebut mengatakan sejumlah bangunan tersebut didirikan tanpa izin dan berada di tempat yang tidak mendukung pariwisata.

"Sudah berapa kali kami sampaikan kepada mereka, dan mereka sangat mendukung sehingga pada hari ini kami melakukan pembongkaran. Selain di sini, kami juga akan bongkar sejumlah bangunan darurat di belakang kantor DPRD," katanya.

Menurut dia, tanah yang ada di belakang kantor DPRD Kota Gunungsitoli adalah tanah negara. Selama ini tanah tersebut dikuasai warga dan dibangun bangunan yang tidak semestinya ada di Kota Gunungsitoli.

"Kemarin Satpol PP menangkap sejumlah anak di bawah umur yang masih pelajar tinggal dalam bangunan. Bangunan tersebut dijadikan mereka sebagai tempat kumpul kebo dan berbuat mesum, makanya kami bongkar. Lokasi bangunan liar yang ditertibkan tersebut akan dijadikan taman," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Gunungsitoli untuk tertib, dan tidak mengambil tanah yang bukan haknya sebab bagaimanapun akan ditelusuri sesuai prinsip Pemkot Gunungsitoli menyelamatkan aset.

Sebelumnya, Lase, salah seorang warga yang tinggal di bangunan yang dibongkar tersebut mengaku menyewa bangunan yang ditempatinya itu melalui koperasi di bawah wadah Pemerintah Kabupaten Nias.

Sewa mereka telah habis pada Desember 2017, dan mereka tidak diperkenankan melanjutkan sewa dengan alasan aset tersebut telah diserahkan Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018