Medan  (Antaranews Sumut) - Jasa Raharja Sumatera Utara pada 2017 membayar santunan korban kecelakaan penumpang angkutan penumpang sebesar Rp144,435 miliar dengan jumlah terbanyak untuk korban meninggal dunia.

"Jumlah pembayaran santunan meninggal dunia dan klaim korban kecelakaan itu meningkat lumayan besar dari tahun 2016 yang masih sebesar Rp111,350 miliar," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Ifriyantono di Medan, Selasa.

Dia mengatakan hal itu di sela acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-57 Jasa Raharja dengan Tema Meningkatkan Pelayanana Melalui Integrasi Informasi dan Teknologi (IT) dan Human Resource (HR/sumber daya manusia).

Perayaan HUT itu yang dimulai dengan upacara, berbincang dengan para pensiunan, pemberian penghargaan kepada Kepala Kantor Perwakilan yang berprestasi seperti Kepala Kantor Perwakilan Kisaran, Bona P Sitorus itu berlangsung dengan penuh kekeluargaan.

Menurut Ifiyantono, besarnya santunan itu karena terhitung pada 1 Juni 2017, Jasa Raharja sudah melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Dasar Santunan serta adanya manfaat tambahan berupa biaya ambulans dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Pada 2017, kata Ifriyantono, untuk santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dibayarkan sejumlah Rp82,025 miliar atau naik dari posisi 2016 yang masih Rp56,814 miliar.

Sementara biaya perawatan juga naik menjadi Rp59,047 miliar dari Rp51,106 miliar di 2016.

"Tahun 2017 ada biaya ambulans dan P3K yang dibayarkan sebesar Rp271 juta," katanya.


Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018