Medan, 7/12 (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menyidangkan dua rekanan, Maringan Situmorang dan Syaiful Azwar, yang didakwa menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen senilai Rp3,7 miliar lebih untuk mendapatkan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan dalam dakwaannya di PN Medan, Kamis menyebutkan, terdakwa Maringan mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR setelah menyerahkan uang sebesar Rp3,7 miliar.
Penyerahan uang tersebut, menurut Jaksa, dilakukan tiga tahap kepada OK Arya melalui perantara pengusaha mobil Sujendi.
"Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp700 juta kepada Sujendi yang merupakan teman dekat Bupati Batubara," kata Jaksa.
Jaksa menyebutkan, uang tersebut diserahkan terdakwa, agar Bupati Batubara memberikan proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras.
Kemudian, proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar.
Sebelum penyerahan uang tersebut, telah beberapa kali diadakan pertemuan beberapa tempat di Kota Medan.
Sedangkan terdakwa Syaiful menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta, dan uang tersebut diserahkan melalui Helman Herdady, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara TA 2017.
KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengamankan pengusaha Syaiful, Maringan, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik "showroom mobil" Sujendi Tarsono di rumah dinas Bupati Batubara, Rabu (13/9).
Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan di rumah Dinas Bupati Batubara dan KPK juga menyita barang bukti uang suap sebesar Rp346 juta.
"Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa.
Kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim diketuai Wahyu Setyo Prabowo, melanjutkan sidang suap tersebut, Kamis (14/12), untuk memeriksa sejumlah saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan dalam dakwaannya di PN Medan, Kamis menyebutkan, terdakwa Maringan mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR setelah menyerahkan uang sebesar Rp3,7 miliar.
Penyerahan uang tersebut, menurut Jaksa, dilakukan tiga tahap kepada OK Arya melalui perantara pengusaha mobil Sujendi.
"Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp700 juta kepada Sujendi yang merupakan teman dekat Bupati Batubara," kata Jaksa.
Jaksa menyebutkan, uang tersebut diserahkan terdakwa, agar Bupati Batubara memberikan proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras.
Kemudian, proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar.
Sebelum penyerahan uang tersebut, telah beberapa kali diadakan pertemuan beberapa tempat di Kota Medan.
Sedangkan terdakwa Syaiful menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta, dan uang tersebut diserahkan melalui Helman Herdady, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara TA 2017.
KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengamankan pengusaha Syaiful, Maringan, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik "showroom mobil" Sujendi Tarsono di rumah dinas Bupati Batubara, Rabu (13/9).
Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan di rumah Dinas Bupati Batubara dan KPK juga menyita barang bukti uang suap sebesar Rp346 juta.
"Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa.
Kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim diketuai Wahyu Setyo Prabowo, melanjutkan sidang suap tersebut, Kamis (14/12), untuk memeriksa sejumlah saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017