Tanjungbalai, Sumut, 27/10 (Antara) - Tujuh Fraksi DPRD Kota Tanjungbalai menyetujui rancangan peraturan daerah disahkan menjadi Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/P.APBD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp634,094 Miliar, Jumat.

Pengesahan peraturan daerah (Perda) itu berlangung dalam rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda sidang pendapat akhir fraksi terhadap laporan hasil pembahasan Tim Anggaran, dipimpin ketua dewan Bambang Harianto dan dihadiri Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial.

Wali Kota mengapresisi badan anggaran legeslatif dan eksekutif serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan P.APBD, dan telah disejui oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungbalai.

"Pemkot Tanjungbalai mengucapkan terima kasih kepada tim anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan, demikian juga terhadap fraksi DPRD yang telah menyetujui Perda P.APBD 2017," ujar Syahrial.

Wali Kota juga mengimbau kepada OPD di jajaran Pemkot setempat agar maksimal dalam merealisasikan berbagai program/kegiatan yang telah diproyeksikan di dalam dokumen P.APBD tahun 2017.

Sesuai catatan, pendapatan daerah setelah Perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp634,094 Miliar, sedangkan untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp707,686 Miliar, mengalami depisit anggaran senilai Rp.73,591 Miliar.

Pantauan di gedung dewan, pengesahan Perda tentang P.APBD tahun anggaran 2017 itu ditandai dengan penanda tangan berita acara rapat paripurna dan dokumen laporan Tim Anggaran oleh Wali Kota bersama Ketua DPRD Tanjungbalai.***2***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017