Rantauprapat, 10/10 (Antarasumut) - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menyampaikan pengantar nota keuangan rancanangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dalam rapat paripurna, Selasa di gedung dewan.
Pangonal Harahap mengatakan, Ranperda tentang P APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Azas dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah tetap mempedomani peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan subtansi maupun bentuk dan susunan Ranperda tentang Perubahan APBD dimaksud tetap mempedomani peraturan Mendagri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2017.
Pendapatan daerah ditargetkan pada Ranperda tentang P APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 yakni Rp1.290.315.127.083 bertambah sebesar Rp.33.988.317.788 atau 2,7 persen.
Khusus untuk belanja daerah, Bupati Labuhanbatu ini menjelaskan, mengalami pertambahan sebesar Rp30.684.595.217 atau 2,26 persen dari APBD TA.2017 sehingga menjadi sebesar Rp1.388.363.228.149.
Pertambahan belanja tersebut dialokasikan pada kelompok belanja tidak langsung sebesar Rp34.329.270.620 dan belanja langsung berkurang sebesar Rp3.644.675.403.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan, pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2017 bahwa penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp105.509.672.225.
Silpa tersebut telah digunakan untuk menutupi defisit anggaran APBD TA 2017 adalah sebesar Rp104.396.646.137.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang P APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 direncanakan bertambah sebesar Rp4.416.748.659, pertambahan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017