Padangsidimpuan, 5/10 (Antarasumut)- Kiki Arianto terancam hukuman minimal 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan secara berencana berdasarkan motif Asmara.

"Pelaku akan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup berdasarkan pasal 338, 340 terkait pembunuhan berencana" kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Ismawansa Sik, Rabu di Mapolres Tapsel, Padangsidimpuan.

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban Parlindungan Siregar (30) berdasarkan motif asmara dan perselingkuhan, tersangka yang takut ketahuan dan diancam maka nekad melakukan pembunuhan tersebut dengan perencanaan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling minimal 20 tahun penjara," katanya. Menurut Ismawansa, tindakan tersangka dilakukan dalam kondisi dibawah penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat tindakan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Parlindungan Siregar (31) maka dikenakan pasal berlapir, sementara itu dan Helmy Damayanti Harahap (25) istri korban sedang menjalani perawatan intensif karena kondisinya sedang kritis, dan dirawat di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, ucap Kasat Reskrim.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017