Tapteng, 15/9 (Antarasumut)- Polres Tapanuli Tengah menetapkan BL, (29), salah seorang wartawan harian lokal sebagai tersangka, karena diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap Kepala Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluaga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Arta Siregar.

 Ditangkapnya BL berdasarkan Laporan Penganduan nomor: LP/131/IX/2017/SU/Res Tapteng tertanggal 7 September 2017, oleh Arta Siregar selaku Kaban KB dan Nursyam sebagai Kadis Pariwisata Tapteng.

 Tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 Jo Pasar 55 ayat (1) KUHP. Demikian penjelasan penasehat hukum tersangka Sanggam Tambunan.

Proses penahan yang dilakukan pihak Polres Tapteng terhadap oknum wartawan langsung mendapat reaksi dari wartawan dan LSM yang ada di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi dinilai gamang menjadikan BL sebagai tersangka tanpa melakukan koordinasi dengan Dewan Pers. 

Karena terjadinya dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada BL, berawal dari pemberitaan dugaan korupsi yang dilakukan Kaban KB dan Kesejahteraan Tapteng di harian media BL bekerja. 

Selain itu juga barang bukti yang dimiliki polisi tidak kuat menjadikan BL tersangka karena hanya rekaman pembicaraan.

Menurut keterangan Pimpinan Umum PU Harian Rakyat Tapanuli tempat tersangka menulis, Afwan Nasution mengungkapkan, bahwa Kadis KB Arta Siregar bersama dengan Nursyam Plt Kadis Pariwisata minta tolong agar pemberitaan tentang dugaan korupsi Arta tidak dilanjutkan lagi. 

Selain itu juga, Arta dan Nursyam meminta kepada tersangka agar memfasilitasi pertemuan Arta dengan mahasiswa yang melakukan aksi demo dan melaporkan kasus dugaan korupsi Arta ke Kejari Sibolga beberapa waktu lalu dicabut.

"Arta dan Nursyamlah beserta Kabag Humas Tapteng yang minta tolong dilakukan pertemuan itu, bukan wartawan kami yang meminta atau melakukan pemerasan. Dan dalam pertemuan itu Arta menawarkan uang Rp40juta tapi ditolak oleh mahasiswa. Karena ditolak, Arta terus meminta agar uang itu diterima dan kasusnya tidak berlanjut,”beber Afwan.
Karena terus memohon lanjut Afwan, BL bersedia meminta uang yang Rp40juta itu, dengan catatan uang tersebut dilemparkan saja ke pinggir jalan, dan akan diambil nanti. 

“Saat wartawan kami mengikuti kendaraan dinas yang digunakan Arta dan Nursyam untuk mengambil uang itu, BL melihat ada polisi yang membuntuti. Akhirnya mereka membatalkan dan berpencar. Hanya saja sewaktu wartawan BL berkomunikasi dengan Arta tentang uang itu, direkam Arta dan itulah yang menjadi bukti BL dijadikan tersangka. Jadi perlu kami tegaskan Arta, Nursyam dan Agus sudah mempersiapkan jebakan itu,”tegasnya.

Kejanggalan itulah yang membuat berbagai organisasi wartawan dan LSM yang ada di Sibolga-Tapteng akan melakukan aksi. 

Karena penangkapan dan penetapan BL sebagai tersangka dinilai sarat dengan kepentingan dan mengarah kepada kriminalisasi wartawan.

 Sebagai bentuk penolakan kriminalisasi kepada wartawan, akan dilakukan aksi demo ke Polres Tapteng selama 5 hari berturut-turut, dan juga ke kantor bupati Tapteng. Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) sudah disampaikan ke Polres Tapteng. Sedangkan materi tuntutan adala, hentikan kriminalisasi wartawan, hentikan penerapan KUHP terhadap wartawan terkait pemberitaan, tangkap pelaku korupsi, dan bebaskan wartawan korban kriminalisasi.


Humas Polres Tapteng yang dikonfirmasi melalui ponselnya terkait penetapan tersangka tidak mendapat jawaban.

Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017