Padangsidimpuan, 29/8 (Antarasumut)- Pemkot Padangsidimpuan melalui Bagian Hukum sosialisasikan peraturan daerah Nomor 07 tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di SMKN 2 Padangsidimpuan, Selasa.

Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, melalui Kabag Hukum Irfan Ridho Nasution, kepada wartawan, menerangkan, Selasa, sasaran dari sosialisasi perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu sangat perlu untuk menguji sejauh mana pelajar di Kota Padangsidimpuan memahami perda tersebut, dan harapan besar juga kepada pelajar untuk tidak mengkonsumsi dan merokok saat kini, apalagi masih sekolah.

Pelajar ini merupakan garis terdepan dalam penyampaian perda KTR tersebut kepada masyarakat, biar masyarakat secara luas di Padangsidimpuan tahu dan mengerti bahwa di Kota Padangsidimpuan ada Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan peraturan daerah yang harus dipahami dan dipedomani, harapnya.

Pelajar SMKN 2 Padangsidimpuan diharapkan menjadi kaki tangan kami selaku dari pemerintah untuk menginformasikan bahwa KTR itu harus dipedomani dan ditaatin serta diaplikasikan untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa kawasan tanpa rokok itu untuk bisa diterapakan dan mengerti.

Pelajar juga harus sampaikan kepada masyarakat bahwa fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan perkantoran sudah bagian yang ditetapkan KTR, serta lainnya juga harus bebas dari kawasan tanpa rokok.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017