Tanjungbalai, 13/7 (Antara) - Petugas Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara berhasil mengamankan sebanyak 68.120 batang rokok tanpa pita cukai, dari gudang M88 di kawasan Teluk Nibung, Kamis.

Humas KPPBC Type Madya Teluk Nibung Yosef Ardiansyah mengatakan, rokok tanpa pita cikai itu ditemukan petugas yang melakukan pemeriksaan KM Mayju 188 grt/No 3531/ppm yang sedang bersandar di gudang M88 Teluk Nibung yang datang dari Batam.

Saat diperiksa berdasarkan manifest cargo KM Mayju tanggal 11 Juli 2017 disebutkan bahwa cargo nihil, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan barang berupa rokok yang dikemas di dalam kotak dan plastik.

"Ketika bungkusan dibuka didapati rokok tidak dilekati pita cukai, dan rokok tersebut merupakan rokok khusus kawasan bebas," kata Yosef.

Selanjutnya rokok tersebut dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti dan dicacah.


Hasil pencacahan rokok merek Luffman sebanyak 63.800 batang, merek Revolution 3.200 batang, dan merek Super sebanyak 1.120 batang dengan jumlah total 68.120 batang.


"Rokok tanpa pita cukai itu merupakan barang tegahan, pasti akan dimusnahkan," ujar Yosef. ***2***


(T.KR-YWK/B/I023/I023) 13-07-2017 19:02:20

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017