Tarutung, 4/7 (Antarasumut) – Personil Satuan Narkoba Polres Taput berhasil menangkap APS alias Bams (28), seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, Selasa.

“Tersangka berhasil diamankan petugas dari lokasi persembunyiannya, tepatnya di rumah sang nenek yang beralamat di jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon,” terang Kapolres Taput, AKBP Jonius Taripar Hutabarat didampingi Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, di Tarutung.

Disebutkan, tersangka sudah menjadi buron selama tiga minggu terakhir, setelah sejumlah pengguna narkoba miliknya berhasil diamankan petugas, belum lama ini.

“Tersangka yang berhasil diamankan sekitar pukul 12.30 wib itu merupakan warga Perum SB  Permai Blok B, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar, Kodya Pematang Siantar,” ujar AKBP Jonius Taripar.

Dijelaskan, keberadaan tersangka yang diketahui petugas sedang bersembunyi di rumah sang nenek langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan yang turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket ganja ukuran sedang dan besar, serta sejumlah alat isap sabu dan ganja

Dalam peneriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja dan sabu selama dua tahun terakhir di wilayah Kecamatan Sipoholon.

“Dari keterangan tersangka, barang haram dimaksud dibeli dari Parluasan Siantar untuk selanjutnya dijual di Sipoholon. Narkotika itu dibeli seminggu sekali, sebanyak 2 gram sabu dan beberapa paket ganja. Bila dari Siantar dibeli seharga Rp900 ribu, saat mengedarkan, tersangka membagi 2 gram sabu yang diperoleh menjadi 20 paket dengan harga Rp200 ribu per paket.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017