Medan, 15/6 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Nias Water Park senilai Rp7,8 miliar yang bersumber dari APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2014 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.


"Berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (15/6)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu.


Berkas perkara kedua tersangka itu, menurut dia, berinisial YD, Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang dan JLL, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering.


"Berkas perkara korupsi tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Medan dan seterusnya diregistrasi," ujar Sumanggar.


Ia menyebutkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menangani perkara kedua tersangka korupsi tersebut, masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang.


"Kita berharap persidangan kasus korupsi di Nias Selatan itu, secepatnya digelar," kata juru bicara Kejati Sumut.


Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi proyek pembangunan Nias Water Park tahun 2014 dari Polda Sumut, Senin (29/5).


Kemudian dilakukan registrasi perkara terhadap kedua tersangka itu, dan langsung ditahan, serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.


Penahanan terhadap tersangka itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk memudahkan penanganan kasus korupsi tersebut.


Kasus korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015 dengan total anggaran Rp17,9 miliar bersumber dari APBD Nias Selatan tahun 2014.


Tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pembangunan Nias Water Park tahun 2014 dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumut sebesar Rp7,8 miliar lebih.


Proyek pembangunan Water Park Nias dilaksanakan di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.


Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017