Tanjungbalai,4/5 (Antar) - Insan pers berunjuk rasa ke Mapolres Tanjungbalai, mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Ryco Amelda Danil segera mencopot AKP Yayang Rizky Pratama dari jabatan Kasat Reskrim di Mapolres itu, Jum'at

"Kami menilai AKP Yayang tidak memahami Pasal 28f UU 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar seorang insan pers Wanda.

Dalam orasinya, disebutkan bahwa sikap Yayang yang mencegah dan memerintahkan anggotanya untuk merampas camera wartawan (SIB) ketika meliput penangkapan TKI Ilegal pada hari Selasa (2/5) merupakan sikap arogansi yang tak pantas dilakukan seorang perwira kepolisian.

Mencegah dengan ingin merampas kamera wartawan adalah bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan UU nomor 40/1999, tentang Pers.

Sementara itu, Yan Aswika sangat menyesalkan dan mengecam sikap AKP Yayang, karena telah mencederai tugas mulia wartawan yang mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menurut dia, dalam bertugas wartawan dilindungi UU Nomor 40/1999. Pasal 4 UU tersebut menjamin menjamin kemerdekaan dan kebebasan pers nasional yang tidak tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk AKP Yayang.

Pengunjuk rasa juga mendesak Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono memberikan klarifikasi atas sikap arogansi anggotanya tersebut.

Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP M.Gunawan, menjelaskan, Kapolres mau pun Wakapolres sedang berada di Mapolda Sumut untuk.keperluan dinas.

Usai mendapat penjelasan tersebut, puluhan insan pers itu meninggalkan Mapolres Tanjungbalai dan menyatakan akan terus melakukan aksi pada Senin pekan depan untuk bertemu Kapolres AKBP Tri Setyadi Artono.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017