Jakarta (ANTARA) - Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir melahirkan putusan bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah melanggar tiga pasal Kode Etik.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung Senin (17/7) sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.
Dewan Pers putuskan Podcast Tempo soal Erick Thohir langgar tiga pasal Kode Etik
Selasa, 18 Juli 2023 10:52 WIB 2435