Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung Senin (17/7) sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.
Pewarta: Putu Indah SavitriEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026