Medan, 25/4 (Antara) - Komisi Yudisial mengharapkan pemerintah dan DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim untuk memperkuat peranan pembuat keputusan hukum itu.

Harapan itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam pembukaan Seminar Nasional dan Konsolidasi Dekan Fakulutas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia dengan tema "Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia" di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Selasa.

Menurut Farid Wajdi, dari sekian banyak Rancangan Undang-undang (RUU), ada dua RUU yang sangat lama dan rumit diselesaikan yakni RUU Terorisme dan RUU Jabatan Hakim.

Dari segi isu dan manfaat, RUU tersebut hanya mengatur tentang jabatan hakim, baik dari sistem perekrutan, asas, dan tugas hakim.

Namun, dari informasi versi pemerintah, dua RUU tersebut termasuk kategori "ribet" dan banyak kepentingan yang masuk.

Dalam membahas RUU Jabatan Hakim, pihaknya berharap pembahasannya bukan hanya berkaitan sistem dan jabatan, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas peradilan.

Dengan demikian, RUU yang dihasilkan membawa manfaat yang lebih besar, terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017