Kotapinang, 16/4 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mensosialisasikan pengunaan dana hibah dan bansos agar digunakan secara efektif dan efisien, sesuai peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam sosialisasi unsur lembaga kemasyarakatan, partai politik, pelajar. Dengan menghadirkan narasumber Kasi Intel Edy Budianto dan Kasi Pidsus Bondan Subrata dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, hadir juga Staf Ahli Bupati dan Kepala BPD Labusel.

Kabag Humas-Protokol M. Irsan di Kotapinang, Minggu, mengutip pidato Setdakab Labusel, Zulkifli, dalam sambutannya mengatakan tujuan pemberian dana hibah agar dapat memberdayakan organisasi, lembaga masyarakat serta partai politik maupun bantuan kepada mahasiswa/i berprestasi kurang mampu.

Penerima bansos dan hibah haruslah penggunaannya mempedomani aturan aturan yang berlaku. Semua stake holder yang mengajukan permohonan harus memahami dengan benar pengelolaan bantuan.

Melalui sosialisasi diharapkan para peserta termotivasi untuk melakukan transformasi pengetahuan, agar perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial tepat sasaran. 

"Kami harap hibah dan bansos ini digunakan dengan sebaiknya," ujar Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Labuhanbatu Selatan, Ali Bosar Hasibuan mengatakan, aturan yang disampaikan dalam sosialisasi ini sebagai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahan.

Persyaratan untuk bisa mendapatkan hibah dan bantuan, yakni pihak Lembaga lembaga Kemasyarakatan, lembaga atau badan tersebut harus sudah berbadan hukum, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari instansi terkait.

Sedangkan pelajar yang berhak atas bantuan syarat utamanya adalah pelajar kurang mampu berprestasi dan itu dibuktikan adanya surat keterangan.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017