Medan, 5/4 (Antara) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah menyiapkan enam "legal opinion" atau pendapat hukum untuk mendukung pembangunan jalan tol Binjai - Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"Enam pendapat hukum  itu sebagai dasar melanjutkan dan mendukung pembangunan jalan Tol Binjai - Tebingtinggi sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya di Binjai, Sumut.

Dia mengatakan itu saat meninjau pembangunan jalan Tol Binjai -Tebingtinggi.

Salah satu isi "legal opinion" itu adalah masyarakat memiliki hak mendapatkan ganti rugi namun dengan harga yang wajar mengikuti harga pasar.

Menurut dia,  saat ini masih sering dan ada terjadi penggarapan lahan negara.

Bahkan penggarap itu tidak menempati kawasan tersebut, namun justru disewakan atau dijual.

"Maka untuk itu perlu diketahui secara jelas dan legal soal kepemilikan lahan garapan," katanya.

Masyarakat juga diminta memahami dan peduli akan pembangunan.

"Saya sudah dapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Jadi dewasa ini masih akan melakukan penertiban secara persuasif," katanya.

Jika secara persuasif tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Jangankan yang digarap, lahan hak milik yang diperlukan untuk kepentingan umum bisa dibebaskan," katanya.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengakui pelaksanaan jalan tol Binjai-Tebingtinggi masih ada kendala dalam soal pembebasan lahan.

"Ada sebagian lahan yang belum bisa dibangun karena be[um bisa dibebaskan dan ini yang sedang didalami untuk segera diatasi," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017