Medan, 22/2 (Antarasumut) - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melantik Hefriansyah sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar di aula Martabe antor Gubsu di Medan, Rabu.
Pelantikan Hefriansyah sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.12-2058 Tahun 2017, tanggal 2 Pebruari 2017, untuk masa jabatan 2017-2022.
Gubsu mengatakan, dengan dilakukannya pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan wakil Wali Kota Pematang Siantar, maka saat ini kursi Wali Kota Pematang Siantar untuk sementara kosong.
Hal ini dikarenakan Wali Kota terpilih Almarhum Hulmas Sitorus, meninggal dunia.
Dengan kondisi ini lanjut Erry diharapkan DPRD Kota Pematang Siantar segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemprovsu.
"Diharapkan segera diusulkan menjadi Wali Kota defenitif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Pelantikan Hefriansyah sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.12-2058 Tahun 2017, tanggal 2 Pebruari 2017, untuk masa jabatan 2017-2022.
Gubsu mengatakan, dengan dilakukannya pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan wakil Wali Kota Pematang Siantar, maka saat ini kursi Wali Kota Pematang Siantar untuk sementara kosong.
Hal ini dikarenakan Wali Kota terpilih Almarhum Hulmas Sitorus, meninggal dunia.
Dengan kondisi ini lanjut Erry diharapkan DPRD Kota Pematang Siantar segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemprovsu.
"Diharapkan segera diusulkan menjadi Wali Kota defenitif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017