Pandan, 21/2 (Antarasumut)- Besok Rabu, (22/2) massa dari Pasangan Calon bupati Tapanuli Tengah, Amin Pardomuan Napitupulu- Ramses Hutagalung (AMIRA) akan melakukan aksi demo terkait proses penghitungan rekapitulasi hasil suara Pilkada Tapteng Tahun 2017.

Aksi demo yang digadang-gadang akan menurunkan massa sekitar 5.000 orang itu akan ‘menyerbu’ tidak lokasi, yakni kantor KPUD Tapteng, Panwaslih, dan Gedung Serbaguna Pandan tempat dilaksanakannya rapat pleno penghitungan suara.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Hari Setyo Budi ketika dikonfirmasi ANTARA, Selasa siang membenarkan adanya rencana unjuk rasa tersebut. Kapolres mengakui telah menerima surat pemberitahuan aksi, dan juga sudah mempersiapkan rencana pengamanan.

“Benar kita sudah mendapatkan surat pemberitahuan rencana aksi. Dan kita sudah menyiapkan strategi pengamaman dengan menurunkan personil yang ada saat ini, seperti 1 Kompi Brimob, 2 Kompi Dalmas Sabara Poldasu, 1 Kompi Dalmas Polres Tapteng, bantuan personil 2 Pleton dari Polres Sibolga, 1 Kompi TNI.

Keseluruhan personil ini akan kita bagi di tiga lokasi tempat aksi berlangsung, seperti di Kantor KPUD Tapteng, Kantor Panwaslu, dan Gedung Serbaguna Pandan. Dengan demikian massa bisa menyampaikan tuntutannya dengan damai dan aman sebagai bentuk dari demokrasi,”katanya.

Diakui pria berpangkat dua melati itu, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan kesatuan dan juga para koordinator aksi.

“Kita terus melakukan koordinasi dengan pimpinan kesatuan, demikian juga dengan pimpinan aksi terkait langkah-langkah dan gerekan yang akan dilakukan mereka dalam penyampaikan aspirasi tersebut. Dengan demikian proses penyampaikan aksi itu berjalan dengan baik tanpa ada yang ternodai.

Untuk itu kami mengajak semua masyarakat, baik itu yang ikut aksi besok, agar benar-benar menyampaikan aksinya dengan baik dan aman, tanpa ada tindakan anarkis, karena setiap tindakan yang melanggar aturan, pasti ditindak dengan tegas,”tandas  Kapolres.

Kapolres juga mengakui, berdasarkan laporan dari Panwaslih Kabupaten, bahwa sampai saat ini belum ada masuk pelanggaran terkait proses Pilkada Tapteng.

“Kalau pengaduan sudah ada, tetapi yang mengarah kepada pelanggaran belum ada, karena bukti pengaduan yang disampaikan kepada Panwas tidak kuat. Sehingga pelanggaran pelaporan itu tidak bisa dimasukkan ke tindakan pelanggaran Pilkada atau masuk ke Gakumdu.


Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017