Sidikalang, 14/11 (Antarasumut) - Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. 

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Johnny W Pardede.

Ditegaskan  Johnny,  Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud  dapat dikenai sanksi mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Acara yang sempat diguyur hujan deras tersebut tidak menyurutkan puluhan pimpinan Perusahaan yang umumnya pengusaha yang bergerak di bidang proyek Jasa Konstruksi tersebut untuk hadir mendengarkan papara BPJS Ketenagakerjaan.

Tampak acara  dihadiri perwakilan Instansi Pemerintah seperti Eriko Sihombing dari Bina Marga Dairi , Frisda Turnip dari Dinas Kesehatan Dairi, Rumondang FW Naibaho dari Kantor Perizinan Dairi, Panoguan Malau dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Dairi.

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016