Langkat, Sumut, 16/11 (Antarasumut) - Satuan Reskrim Kepolisian Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan 12 bal besar dan kecil berisi ganja, dan menangkap pemiliknya yang berinsial JT di Kecamatan Tanjungpura.

JT (32) warga Dusun VIII Desa Pekubuanmenyimpan 12 bal ganja itu, kata Kapolsek Tanjungpura AKP Parno Adianto melalui Kanit Reskrim Aiptu Mimpin Ginting di Tanjungpura, Rabu.

Mimpin Ginting menjelaskan, penangkapan dilakukan kepolisian setelah mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga ada ganja.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan ke rumah dan sekitar kediaman JT, lalu menemukan 12 bal ganja di salah satu lemari," katanya.

Petugas masih melakukan pengembangan kasusnya dilapangan sekaligus membawa ganja tersebut untuk ditimbang.

JT sudah ditahan di Mapolsek Tanjungpura dan terancam pasal 114 dan pasal 115 UU 35/2009 tentang Narkotika. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016