Medan, 10/11 (Antarasumut) - Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi meminta pekerja memahami keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena sudah mengacu pada aturan pemerintah yang menghitung kenaikan upah dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Sesuai ketentuan, penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo akhir Oktober lalu. Perhitungan kenaikan upah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi," ujarnya saat menerima perwakilan dari pekerja yang melakukan unjuk rasa menolak penetapan UMP itu di Medan, Kamis.
Gubernur menegaskan, kenaikan UMP untuk tahun 2017 sudah lebih besar atau 8,25 persen dibandingkan kalau dihitung dengan metode sebelumnya yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang hanya sekitar 5 persen.
Gubernur juga menegaskan, bahwa penetapan UMP yang akan menjadi dasar pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK itu sudah mempertimbangkan banyak hal.
"Diharapkan UMK bisa lebih besar dari UMP yang Rp1.961.354," katanya.
Penetapan UMP yang naik 8,25 persen itu juga dilakukan agar semua pemkot/pemkab bisa mudah menyeimbangkannya mengingat setiap daerah berbeda kesanggupannya.
"Meski demikian, sebagai gubernur akan mengkaji lagi UMP yang ditolak pekerja dengan berkonsultasi ke pemerintah pusat," katanya.
Kepla Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan, mengatakan bahwa penetapan UMP Sumut sebelumnya telah dibicarakan dengan yang terkait dan juga sudah disosialisasikan.
Sebelum diterima Guberrur HT Erry Nuradi, massa pekerja yang sudah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro itu menolak Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mewakil gubernur bertemu dengan perwakilan pekerja membicarakan tuntutan demonstrasi mereka.
Para pekerja yang sudah unjuk rasa sejak pukul 11.00 WIB itu tidak bergeming meninggalkan lokasi meski hujan deras turun.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI-Sumut), Willy Agus Utomo, mengatakan aksi unjuk rasa itu merupakan pekerja dari 32 organisasi buruh yang ada di Sumut.
"Pekerja keberatan dengan UMP yang hanya naik 8,25 persen karena dinilai terlalu murah dibandingkan daerah lain dan di tengah kehidupan yang semakin sulit karena mahalnya harga bahan pokok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Sesuai ketentuan, penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo akhir Oktober lalu. Perhitungan kenaikan upah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi," ujarnya saat menerima perwakilan dari pekerja yang melakukan unjuk rasa menolak penetapan UMP itu di Medan, Kamis.
Gubernur menegaskan, kenaikan UMP untuk tahun 2017 sudah lebih besar atau 8,25 persen dibandingkan kalau dihitung dengan metode sebelumnya yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang hanya sekitar 5 persen.
Gubernur juga menegaskan, bahwa penetapan UMP yang akan menjadi dasar pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK itu sudah mempertimbangkan banyak hal.
"Diharapkan UMK bisa lebih besar dari UMP yang Rp1.961.354," katanya.
Penetapan UMP yang naik 8,25 persen itu juga dilakukan agar semua pemkot/pemkab bisa mudah menyeimbangkannya mengingat setiap daerah berbeda kesanggupannya.
"Meski demikian, sebagai gubernur akan mengkaji lagi UMP yang ditolak pekerja dengan berkonsultasi ke pemerintah pusat," katanya.
Kepla Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan, mengatakan bahwa penetapan UMP Sumut sebelumnya telah dibicarakan dengan yang terkait dan juga sudah disosialisasikan.
Sebelum diterima Guberrur HT Erry Nuradi, massa pekerja yang sudah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro itu menolak Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mewakil gubernur bertemu dengan perwakilan pekerja membicarakan tuntutan demonstrasi mereka.
Para pekerja yang sudah unjuk rasa sejak pukul 11.00 WIB itu tidak bergeming meninggalkan lokasi meski hujan deras turun.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI-Sumut), Willy Agus Utomo, mengatakan aksi unjuk rasa itu merupakan pekerja dari 32 organisasi buruh yang ada di Sumut.
"Pekerja keberatan dengan UMP yang hanya naik 8,25 persen karena dinilai terlalu murah dibandingkan daerah lain dan di tengah kehidupan yang semakin sulit karena mahalnya harga bahan pokok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016