Sipirok,28/10(Antarasumut)-Pasca pelimpahan seluruh wewenang oleh Bupati tiga hari lalu dua perizinan RSUD Tapanuli Selatan sudah selesai dan sudah diserahkan.
"Perizinan tersebut dalam bentu perizinan lingkungan dan perizinan operasional RSUD," sebut Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSP) Tapsel, Abadi Siregar ditemui Antara, di ruang kerjanya, Jumat.
Ia mengatakan sejak Bupati Syahrul M.Pasaribu memberi wewenang perizinan RSUD kali pertama yang baru dapat diselesaikan, hanya dalam jangka lama dua hari.
"Sebenarnya satu hari kedua perizinan penting tersebut dapat diselesaikan satu hari namun mengingat ada beberapa syarat harus dipenuhi maka selesainya cuma dua hari," kata Abadi.
Menurutnya kedua perizinan yang dibutuhkan RSUD tersebut sudah sekian lama tetapi baru kali ini selesai.
Ditambahkannya dalam pengurusan perizinan pihaknya kerap memberi pelayanan prima, dan cepat sepanjang syarat-syarat dibutuhkan itu lengkap.
Menyusul Rumah Sakit Hj Rospita Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru yang saat ini izin lingkungan dan operasionalnnya masih dalam proses, dan akan ditinjauan lapangan.
Semua Puskesmas di Tapanuli Selatan yang berjumlah 16 unit di 14 Kecamatan baik yang 6 unit Puskesmas rawat inap dan lainnya juga akan sedang mengurus perizinan operasionalnya.
Menurut Abadi, perizinan tersebut diperlukan agar seluruh pusat kesehatan masyarakat baik RSU dan Puskesmas tersebut dapat memberikan pelayanan bagi pasien BPJS.
"Dengan demikian pasien pasien BPJS yang berada di desa dan kelurahan di setiap kecamatan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Syahrul M.Pasaribu menyebut penyederhanaan izin sesuai semangat reformasi birokrasi sejalan keinginan pemerintahan Jokowi-JK.
Selain perwujudan komitmen bersama sejumlah para kepala daerah dengan KPK saat pertemuan di Kota Surabaya baru lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016